Bipatride atau Apatride: Mengurai Kompleksitas Status Hukum WNI

Istilah Bipatride merujuk pada kondisi di mana seseorang memiliki dua kewarganegaraan sekaligus. Hal ini sering terjadi akibat perbedaan asas penentuan kewarganegaraan antarnegara, misalnya ketika satu negara menganut ius sanguinis dan negara lain menganut ius soli.

Isu kewarganegaraan seringkali menjadi topik yang kompleks dan sensitif. Setiap individu seharusnya memiliki status kewarganegaraan yang jelas, tetapi realitanya tidak selalu demikian. Ada kasus di mana seseorang memiliki lebih dari satu kewarganegaraan, atau sebaliknya, tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali.

Seorang anak yang lahir dari orang tua berkewarganegaraan Indonesia (menganut ius sanguinis) di negara yang menganut ius soli, seperti Amerika Serikat, secara otomatis bisa menjadi Bipatride. Anak tersebut akan diakui sebagai warga negara Indonesia dan Amerika Serikat.

Status Bipatride ini seringkali menimbulkan masalah. Pemegang kewarganegaraan ganda berpotensi memiliki loyalitas yang terbagi atau menghadapi kewajiban ganda, seperti wajib militer. Oleh karena itu, hukum Indonesia secara umum melarang status kewarganegaraan ganda bagi WNI.

Sebaliknya, ada juga kondisi yang disebut apatride, yaitu ketika seseorang tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali. Ini bisa terjadi karena undang-undang yang berbeda dari negara-negara yang menganut kewarganegaraan, yang tidak ada yang mengakui.

Seorang anak yang lahir dari orang tua yang apatride di negara yang menganut ius sanguinis bisa menjadi apatride. Dalam situasi ini, ia tidak mendapatkan kewarganegaraan dari orang tuanya dan juga tidak mendapatkan kewarganegaraan dari tempat kelahirannya.

Status apatride sangat merugikan. Mereka tidak memiliki hak-hak dasar yang dijamin oleh negara, seperti pendidikan, pekerjaan, dan perlindungan hukum. Mereka tidak bisa memiliki paspor dan kesulitan untuk bepergian secara legal.

Pemerintah Indonesia berupaya untuk mencegah dan mengurangi jumlah kasus apatride. Melalui undang-undang, Indonesia berusaha memastikan bahwa setiap anak yang lahir memiliki kewarganegaraan yang jelas, entah dari orang tuanya atau melalui proses naturalisasi.

Untuk mengatasi kasus bipatride pada anak, pemerintah Indonesia memberikan kelonggaran. Seorang anak yang memiliki kewarganegaraan ganda diwajibkan memilih kewarganegaraannya saat menginjak usia 18 tahun atau telah menikah.